Yang Harus Kamu Tahu Tentang Pulau Sempu Segara Anakan

Pulau Sempu Segara Anakan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Gambar diambil dari web Wikipedia.com)

DIORAMALANG.COM, 19 AGUSTUS 2020 – Kabupaten Malang mempunyai potensi sumber daya alam yang tinggi, apalagi pada kawasan pesisir pantai. Salah satunya adalah Pulau Sempu Segara Anakan yang memiliki keanekaragaman hayati karena adanya perbedaan ekosistem. Potensi perairan besar ini menghasilkan terumbu karang, tangkapan laut yang beragam, hingga mangrove. Hal tersebut berhasil membawa Pulau Sempu sebagai Cagar Alam.

Pulau Sempu Segara Anakan adalah potensi alam antara pulau dan laguna yang berada di satu lokasi. Masyarakat sering menyebutnya bersamaan dibandingkan dengan memisahkannya dengan sebutan “Pulau Sempu” dan “Segara Anakan”. Secara resmi tempat ini diakui sebagai cagar budaya sejak 1928 pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Pulau Sempu Segara Anakan ini terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Pulau Sempu adalah sebuah pulau kecil yang terletak di sebelah selatan Pulau Jawa. Pulau ini ditumbuhi pepohonan tropis seluas 877 hektar dan dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BKSDA) dan Departemen Kehutanan Indonesia.

Sedangkan Segara Anakan merupakan laguna yang sudah terbentuk sejak berjuta tahun yang lalu. Lokasinya pun tak biasa karena dikelilingi bukit-bukit karang tinggi yang mencegah ombak laut masuk ke dalam Segara Anakan. Jika dilihat dari kejauhan, tempat ini terlihat seperti pantai tanpa lautan.

Pulau Sempu Segara Anakan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Gambar diambil dari web Profauna,net)

Seperti yang sudah diketahui, Pulau Sempu merupakan cagar alam yang merupakan kawasan suaka alam dengan ke khas-an tumbuhan, satwa, dan ekosistem yang perlu dilindungi agar perkembangannya berlangsung secara alami. Namun saat ini masyarakat banyak yang menganggap bahwa kawasan ini hanya sangat menarik dijadikan tujuan wisata belaka.

Padahal dalam jurnalRahajeng dkk, disebutkan bahwa Cagar Alam Pulau Sempu (CAPS) merupakan kawasan konservasi yang memiliki pesisir dan laut yang perlu dilindungi keberadaannya.  Konservasi sumber daya hayati laut merupakan salah satu implementasi pengelolaan ekosistem sumber daya laut dari kerusakan akibat aktivitas manusia.

Keberhasilan konservasi perairan ini menentukan kelangsungan kawasan konservasi perairan pada masa-masa mendatang. Namun nyatanya, Pulau Sempu masih saja digunakan dan menjadi tujuan wisata bagi beberapa masyarakat. Akibatnya, pulau menjadi kumuh dengan tumpukan sampah dan jejak-jejak manusia. Jauh dari kriteria cagar alam yang sebenarnya.

Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan kawasan pelestarian alam masih rendah, disebabkan oleh faktor informal, teknologi dan keterampilan. Para pengunjung yang datang itu tidak peduli dengan resiko atas kegiatan mereka yang mereka lakukan, seperti rusaknya terumbu karang hingga lingkungan yang kotor.

Menilik informasi dari Mongabay.com, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28/2011, cagar alam digunakan untuk penelitian, pendidikan, konservasi alam, penyerapan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. Jadi jelas bahwa cagar alam bukan dijadikan sebagai tujuan destinasi wisata. Pengunjung yang diperbolehkan datang hanya mereka yang sudah disesuaikan oleh peraturan pemerintah.

Sampah yang ditinggalkan para wisatawan (Gambar diambil dari web Mongabay.com)

Masalah ini terjadi atas dua kemungkinan. Dalam artikel ilmiah YK Situmorang dijelaskan bahwa hambatan terjadi karena adanya overload pengunjung yang sampai saat ini terus terjadi dan sulit dihentikan. Jumlah wisatawan yang berkunjung persentasenya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kedua adalah miss communication yang terjadi antara pihak pengelola kawasan yaitu BKSDA Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang selaku pemangku wilayah administratif. Pemerintah Kabupaten Malang berpendapat bahwa keberadaan Pulau Sempu sebagai kawasan cagar alam dapat dimanfaatkan potensi alamnya untuk kegiatan wisata sebagai pemasukan wilayah Kabupaten Malang, sehingga mendongkrak perekonomian.

Kemungkinan lainnya adalah karena ada permainan tangan oknum tak bertanggung jawab yang mengaku sebagai agen wisata private. Jadi pengunjung hanya perlu merogoh kocek untuk pembelian ‘tiket’ masuk kawasan cagar alam, transportasi kapal, dan tour guide. Padahal hal ini tidak dibenarkan.

Sebagai masyarakat yang pintar, kita seharusnya mengedukasi diri dan orang lain agar tidak keliru dalam menanggapi fenomena wisata yang ada di Kabupaten Malang. Meskipun Pulau Sempu Segara Anakan ini cantik dan patut untuk dikagumi, akan tetapi seharusnya kita dapat dengan bijak mengambil langkah-langkah untuk menghindari penggunaan cagar alam sebagai lokasi destinasi wisata. Jadi, jangan lupa kabari teman dan keluarga kamu ya Ker kalau Pulau Sempu Segara Anakan ini bukan tempat wisata! (Rof)

Penulis: Rofidah Noor

Editor: Shofiyatul Izza W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.